Kemensetneg Terima Surat dari Arsjad Rasjid Terkait Munaslub Kadin
Kemensetneg terima surat dari Ketua Kadin Arsjad Rasjid terkait kisruh kepengurusan Halaman all
(Kompas.com) 16/09/24 10:38 15087563
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dilaporkan telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.
"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).
Ari Dwipayana menambahkan bahwa surat dari Ketua Kadin tersebut saat ini masih berada di Kemensetneg dan belum diteruskan kepada Kepala Negara. Namun demikian, dia memastikan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses lebih lanjut.
"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari Dwipayana.
Diberitakan Kompas.comsebelumnya, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9/2024), yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Munaslub tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," kata dia dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub. Arsjad bilang, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.
Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.
"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad.
Munaslub pada 14 September 2024 merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia.
Ia menyebut berbagai upaya dilakukan untuk memuluskan rencana tersebut.
"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.
Terkait dengan gelaran Munaslub, Arsjad menyebutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia pun meminta pemerintah untuk menengahi permasalahan ini.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia. Dalam Munaslub itu, Anindya Bakrie ditunjuk menggantikan Arsjad Rasjid.
Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum. Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.
“Setelah melihat seluruh persatuan administrasi dan proses, ini aspirasi dari Kadin Daerah, itu sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, 50 persen (jumlah total dari Kadin Daerah) 1, kemudian asosiasi luar biasa, 50 persen plus 1, bahkan melampaui dari itu, sehingga sangat memenuhi syarat untuk diselenggarakan Munaslub,” kata Nurdin usai Munaslub.
Nurdin membeberkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.
Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad. Ia mengatakan Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.
"Organisasi Kadin adalah organisasi independen,” kata Nurdin.
Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah untuk menjaga independensi Kadin.