Ini Kriteria dan Contoh Bangun Rumah Sendiri yang Kena PPN 2,4 Persen
Intinya, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN. Halaman all
(Kompas.com) 16/09/24 10:30 15087564
KOMPAS.com - Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4 persen pada tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, besaran pajak membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan besaran PPN.
Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, maka pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan naik menjadi 2,4 persen.
Lantas, apakah semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,4 persen?
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan PPN 2,4 persen.
"Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," ujarnya melalui unggahan akun X pribadinya @prastow, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, di dalam PMK Nomor 61/PMK.30/2022 tertulis mengenai pengenaan PPN terhadap kegiatan membangun rumah sendiri.
Pada Pasal 2 dijelaskan, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Contoh Bangun Rumah Sendiri Kena PPN
Contoh 1 : Tuan X membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2025 dengan luas 200 meter persegi.
Artinya, pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai PPN.
Contoh 2 : Tuan Z membangun sendiri gudang dengan luas 300 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya.
Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
- Juni 2025 seluas 100 meter persegi; dan
- Januari 2026, 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200 meter persegi.
Tahapan membangun di atas merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun.
Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200 meter persegi. Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai PPN.
Contoh Bangun Rumah Sendiri Tak Kena PPN
Contoh 1 : Tuan W membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2025 dengan luas 50 meter persegi.
Dengan begitu, pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai PPN.
Contoh 2 : Tuan Y membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya.
Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
- Juni 2025 seluas 50 meter persegi; dan
- Januari 2026, 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 70 meter persegi.
Tahapan membangun di atas merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun.
Namun demikian, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut tidak melebihi batasan 200 meter persegi.
Oleh karena itu, kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenai PPN.