Besok, Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Hadapi Sidang Vonis

Besok, Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Hadapi Sidang Vonis

Pengadilan Negeri Jaksel akan menggelar sidang vonis Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, pada Selasa (17/9/2024). Halaman all

(Kompas.com) 16/09/24 22:17 15114232

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9/2024).

"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari Antara, Senin (16/9/2024).

Djuyamto mengatakan, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.

Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.

Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM.

Oleh karenanya, kata Jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023. Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara dibekap di dalam kamar.

Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.

Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4) dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6). Adapun, aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, DM.

Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan.

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

#ayah-bunuh-anak-kandung #empat-bocah-ditemukan-tewas-di-jagakarsa #ayah-bunuh-anak-kandung-di-jagakarsa #panca-darmansyah #panca-darmansyah-dituntut-mati

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/16/22173081/besok-panca-darmansyah-pembunuh-empat-anak-kandung-di-jagakarsa-hadapi