Ketua Banggar DPR: Alangkah Baiknya Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dibahas Pemerintahan Baru
Sebelum menerapkan PPN 12 persen, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat pada 2025 dan dampaknya ke pendapatan pekerja. Halaman all
(Kompas.com) 20/09/24 05:30 15265847
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI belum dapat memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen diterapkan pada 2025.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, meskipun dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2025 PPN akan naik menjadi 12 persen, namun kenaikan ini masih perlu dipertimbangkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Sebab sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat di tahun tersebut dan dampaknya ke pendapatan tenaga kerja.
"Kan tidak serta-merta walaupun UU HPP itu berlaku di 2025. Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya itu dibahas nanti di Kuartal I 2025 yang akan datang," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2024).
Dia mengungkapkan, pihaknya dan pemerintah belum memperhitungkan kenaikan PPN jadi 12 persen pada target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebssar Rp 2.189 triliun.
"Asumsinya bukan pake 11 atau 12 persem, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan," ucapnya.
Namun bukan berarti kenaikan PPN jadi 12 persen tidak akan diterapkan di tahun depan lantaran ini menjadi wewenang pemerintahan selanjutnya.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan atau tidak 1 persen dari 11 persen ke 12 persen itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto pun disebut sudah "menyadari" aturan tersebut.
"Sudah disampaikan di dalam kabinet bapak presiden terpilih (Prabowo) maupun presiden sekarang (Jokowi) sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu," kata dia, dalam konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2025, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.