Kedudukan Wantimpres Kini Sejajar dengan Lembaga Negara

Kedudukan Wantimpres Kini Sejajar dengan Lembaga Negara

Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang kini sejajar dengan lembaga negara, usai DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres. Halaman all

(Kompas.com) 20/09/24 13:58 15287379

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).

Salah satu klausul yang diubah adalah soal kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang kini dianggap sejajar lembaga negara.

Selain itu, setiap anggota Wantimpres juga berstatus sebagai pejabat negara.

Dalam Pasal 1 UU Wantimpres yang baru, disebutkan bahwa “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden”.

Selain itu dalam ketentuan di Pasal 2 ayat (2) juga berbunyi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Kemudian di Pasal 9 beleid terbaru ini, tertulis bahwa anggota Wantimpres Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

Adapun di UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, di Pasal 2 hanya menerangkan bahwa Wantimpres berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Untuk Pasal 9 beleid terdahulu ini, tidak ada ketentuan bahwa anggota Wantimpres berstatus sebagai pejabat negara.

Dalam bab penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2006 juga ditekankan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden, tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan presiden atau lembaga negara lain.

#uu-wantimpres-direvisi #tugas-wantimpres #ruu-wantimpres #revisi-uu-wantimpres-disahkan #uu-wantimpres-resmi-disahkan-dpr #wantimpres-sejajar-dengan-lembaga-negara

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/20/13583931/kedudukan-wantimpres-kini-sejajar-dengan-lembaga-negara