Berkedok Bikin Konten TikTok, Pria di Bekasi Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur

Berkedok Bikin Konten TikTok, Pria di Bekasi Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur

Kompol Audy Joize Oroh menyebut FR diduga telah menyetubuhi korban dengan modus membuat konten media sosial TikTok. Halaman all

(Kompas.com) 20/09/24 22:39 15309322

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pemuda berinisial FR (23) sebagai tersangka kasus persetubuhan dua perempuan di bawah umur, FA (12) dan O (13).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyebut FR diduga telah menyetubuhi korban dengan modus membuat konten media sosial TikTok.

"Tersangka korban membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP," ujar Audy di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2024).

Audy menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap dua korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Adapun korban FA disetubuhi tersangka di Apartemen Transpark Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.

Audy mengungkapkan, FA bertemu tersangka ketika sedang membeli makanan di salah satu perumahan di Bekasi Timur.

Kala itu, tersangka memperkenalkan diri sebagai salah satu karyawan konten kreator TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang.

Tersangka lantas mengajak FA untuk membuat konten bersama dengan iming-iming akan mendapatkan ponsel dan uang. Korban yang tergiur langsung dibawa oleb tersangka menuju TKP

"Setibanya di TKP, tersangka mengancam menodongkan pisau agar menuruti perintah dan kemudian menyetubuhi korban dua kali," kata Audy.

Sementara O disetubuhi di Apartemen Urbano, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 2 September 2024, pukul 20.00 WIB.

Audy mengungkapkan, O bertemu tersangka ketika sedang mengamen dan sempat memberikan uang Rp 500 kepada korban.

Tak berselang lama, tersangka menunjukkan sebuah video kepada korban tentang seorang pengemis yang diberikan uang.

"Tersangka bertanya kepada korban apakah mau seperti itu dan korban mengiyakan," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka membawa korban ke apartemen dan menyutubuhinya sebanyak dua kali.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," imbuh Audy.

#pencabulan #persetubuhan #persetubuhan-anak #persetubuhan-anak-di-bawah-umur

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/20/22390901/berkedok-bikin-konten-tiktok-pria-di-bekasi-setubuhi-2-anak-di-bawah-umur