Apersi Nilai Edukasi Lebih Efektif untuk Cegah Prevalensi Perokok
etua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi ), Suhendro mengatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya me
(InvestorID) 22/09/24 15:46 15395329
JAKARTA, investor.id - Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi ), Suhendro menilai edukasi lebih efektif untuk cegah prevalensi perokok. Dia mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat luas sehingga pemahaman terkait hal tersebut semakin baik.
Batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan oleh konsumen berumur 18 tahun ke atas merupakan aturan terbaik tanpa harus menghambat usaha masyarakat yang juga tengah berjuang mendorong gerakan ekonomi kerakyatan melalui perdagangan di pasar tradisional.
Menurut dia, edukasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas dengan menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan risiko merokok.
“Pentig untuk menggunakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam mengatasi isu kesehatan masyarakat. Hidup harus bahagia, dan edukasi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat," tegas Suhendro.
Sebagai informasi, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok sebesar 28,62% pada 2023. Mayoritas perokok adalah pria, mencapai 95%, sementara perempuan menyumbang 5%.
Suhendro mengaku prihatin terhadap dampak ekonomi dari PP 28/2024. Ia menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan membebani pedagang, terutama di pasar tradisional yang sudah tertekan oleh perdagangan online.
"Kami mengikuti standar yang ada, tetapi jika larangan itu diterapkan, keberlangsungan hidup pedagang akan terancam," ujarnya.
Suhendro juga menyoroti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan menyulitkan konsumen dalam membedakan rokok legal dan ilegal. Ia berpendapat bahwa perubahan ini dapat merugikan merek-merek tertentu yang memiliki konsumen loyal.
Efektivitas kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan zonasi larangan penjualan produk tembakau ini perlu dipertanyakan. Menurut Suhendro, untuk mencapai tujuan pemerintah soal kesehatan masyarakat perlu kajian mendalam dan peran semua pihak. “Perlu kajian yang mendalam dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan,” jelas dia.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi lebih mengenai perbedaan antara produk legal dan ilegal, bukan hanya sekadar menerapkan kebijakan yang membingungkan.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menegaskan bahwa pihaknya belum terlibat resmi dalam perumusan RPMK. Sejalan dengan itu, Kemendag juga tengah memberikan perhatian khusus terhadap aturan tersebut, utamanya mengenai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Angga berpandangan kemasan rokok polos tanpa merek tidak hanya mengatur tampilan produk, tetapi juga dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional. "Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," tegasnya.
Ia turut memandang bahwa masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dengan mengacu pada Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana Indonesia sendiri belum meratifikasi aturan global tersebut.
Kendati Australia menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, kata Angga, hal ini tidak bisa langsung diadopsi oleh Indonesia tanpa kajian mendalam.
"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," ungkap Angga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak boleh asal-asalan dalam mengikuti tren kebijakan dunia, termasuk soal FCTC. "Saya tidak ingin kita sekedar ikut-ikutan, atau mengikuti tren atau karena sudah banyak negara yang sudah ikut sehingga kita juga latah ikut," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden pada tahun 2016 lalu.
Jokowi menambahkan, ikut atau tidaknya Indonesia kedalam FCTC akan terlebih dulu dikaji secara mendalam terutama terkait dampaknya pada tenaga kerja.
Presiden juga memikirkan nasib petani tembakau yang terancam kehilangan lapangan kerja jika ratifikasi dilakukan.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #rokok #tembakau #apersi #pasar-tradisional #edukasi #berita-ekonomi-terkini