Polisi Gandeng PPATK, Lacak Pemain Judol di Situs yang Dikelola Pria Sumbar - kumparan.com

Polisi Gandeng PPATK, Lacak Pemain Judol di Situs yang Dikelola Pria Sumbar - kumparan.com

Polisi Gandeng PPATK, Lacak Pemain Judol di Situs yang Dikelola Pria Sumbar.

(Kumparan.com) 23/09/24 15:47 15440919

Polisi bakal menggandeng PPATK untuk mengetahui jumlah orang yang memainkan situs judi online yang dikelola oleh pria Sumatera Barat, Fajri Anugrah (23).

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Pelanggan atau player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (23/9).

Ade menambahkan, Fajri sudah mengelola situs judi online selama tiga bulan. Adapun keuntungan yang diperoleh Fajri tiap bulannya mencapai angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Dalam mengelola situs judi itu, Fajri dibantu oleh sejumlah orang yang salah satunya terlacak berada di Kamboja.

"Tersangka melakukan komunikasi melalui email dan aplikasi chat (Telegram) dengan jaringan di Kamboja," ucap dia.

Sebelumnya, Fajri mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.

Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.

Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

#news #polisi #ppatk #judol #sumbar

https://kumparan.com/kumparannews/polisi-gandeng-ppatk-lacak-pemain-judol-di-situs-yang-dikelola-pria-sumbar-23a333QNTFE