Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah, Aprindo Sebut Ritel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 40 Triliun
Berdasarkan data dari Aprindo saat ini ada 48.000 pengusaha ritel yang ada di Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 24/09/24 06:40 15472512
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pengusaha ritel berpotensi kehilangan pendapatan sebesar 15 persen jika larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak diterapkan.
Aturan itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berdasarkan data dari Aprindo saat ini ada 48.000 pengusaha ritel yang ada di Indonesia.
"(Ritel berpotensi kehilangan pendapatan) 15 persen dari omzet. Kalau ritel kan ada sekitar 48.000 yang menjual produk ini (rokok). 15 persen itu (setara) sekitar Rp 40 triliun," ujar Roy di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Selain itu, Roy juga menyinggung soal rokok yang bersifat traffic puller bagi usaha ritel. Artinya, sesuatu yang menarik pembeli untuk membeli rokok dan sejumlah barang lain.
"Secara logikanya (15 persen pendapatan ritel hilang) karena produk ini kan traffic puller. Orang datang sekaligus belanja yang lain-lain juga," ungkap Roy.
Sebelumnya, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan ada potensi kerugian ekonomi sebesar Rp 308 triliun jika RPMK jadi diterapkan dalam waktu dekat.
Ia menyebut besaran kerugian itu merupakan akumulasi dari tiga poin kebijakan dalam RPMK.
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang menyebabkan downtrading sehingga memicu peralihan ke rokok ilegal lebih cepat.
"Kondisi ini bisa menurunkan permintaan produk rokok legal yang berpotensi kerugian sebesar Rp 182,2 triliun," kata Tauhid dalam diskusi publik bertajuk "Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram" di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Kemudian, penerapan larangan berjualan rokok di sekitar fasilitas pendidikan yang akan berdampak kepada 33 persen pelaku ritel. Sehingga potensi kerugian yang dihitung sebesar Rp 84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang bisa menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini berpotensi menyumbang kerugian sebesar Rp 41,8 triliun.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, ada pula potensi kerugian total sebesar Rp 160,6 triliun dari sisi penerimaan pajak. Jumlah itu setara dengan 7 persen dari total penerima perpajakan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, RPMK tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik saat ini sedang dibahas oleh Kemenkes RPMK tersebut merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.
Salah satu poin yang diatur yakni standardisasi kemasan rokok berupa kemasan polos (plain packaging).
Aturan tersebut mengatur penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.
Selain itu diatur pula soal larangan penjualan rokok di sekitar fasilitas pendidikan dan pembatasan iklan di media massa.