Pelaku Penembakan Pemuda di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Penembakan Pemuda di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku penembakan pemuda berinisial AR (25) di warung nasi uduk Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap. Pelaku terancam 10 tahun penjara. Halaman all

(Kompas.com) 24/09/24 19:52 15496999

JAKARTA, KOMPAS.com - A (19), pelaku penembakan pemuda berinisial AR (25) di warung nasi uduk di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terancam 10 tahun penjara.

"A dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Juncto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukumannya 10 tahun," ucap Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Wahyu mengatakan, A diamankan di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (21/9/2024). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita ada barang bukti airsoft gun, sepeda motor, dan kunci T," kata Wahyudi.

Adapun A ditangkap karena melarikan diri usai menembak AR di salah satu warung nasi uduk di Jalan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/9/2024).

Keributan itu bermula ketika AR dan rekannya hendak makan nasi uduk. Namun, saat hendak makan, ada empat orang pengunjung lain yang cekcok.

Empat pengunjung itu, tiga orang di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.

Karena merasa terganggu, AR menegur keempat orang itu. Sampai akhirnya mereka cekcok.

Tak lama dari itu, tersangka A melintas di depan warung nasi uduk. Ia melihat salah satu teman perempuannya sedang cekcok dengan korban.

Karena di bawah pengaruh alkohol, tanpa pikir panjang A langsung turun dari sepeda motornya dan menembak kepala belakang korban dalam jarak satu meter.

#penembakan-di-tanjung-priok #pria-ditembak-otk-di-tanjung-priok #penembakan-tanjung-priok

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/24/19525631/pelaku-penembakan-pemuda-di-warung-nasi-uduk-tanjung-priok-terancam-10