Kadin Daerah Paparkan Alasan Munaslub Cacat Prosedur

Kadin Daerah Paparkan Alasan Munaslub Cacat Prosedur

Sejumlah pimpinan Kadin Daerah memaparkan alasan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia belum lama ini cacat prosedur. - Halaman all

(InvestorID) 24/09/24 22:37 15504594

JAKARTA, investor.id – Sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah memaparkan alasan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar kubu Anindya Bakrie di Hotel St Regis belum lama ini cacat prosedur.

Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah mengatakan Munaslub tersebut bukan hanya dianggap cacat procedural namun juga menciderai etika organisasi. Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kadinda menyerukan persatuan demi menyelamatkan organisasi. Ia berharap Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersatu menyelamatkan organisasi.

Menurut Irfansyah Munaslub tersebut tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Munaslub karena itu dianggap sebagai tindakan permufakatan jahat.

Apalagi, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak mencapai kuorum. Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, total hanya ada 11 provinsi yang ikut dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.

“Artinya mereka tidak kuorum, karena kuorum itu syaratnya adalah 50% plus 1. Artinya paling tidak ada 20 Kadin Provinsi yang tidak hadir, sedangkan itu hanya ada 11 provinsi,” kata Irfansyah kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia menegaskan, soal Munaslub sudah jelas diatur dalam AD/ART Kadin dan juga ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022. Kedua aturan itu menyebutkan, agenda Munaslub baru bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam AD/ART tersebut.

“Itupun harus dengan syarat setelah adanya dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Irfansyah menilai kemungkinan adanya unsur kepentingan lain dalam Munaslub. Mengingat adanya kesan pelaksanaan Munaslub yang terlalu dipaksakan oleh beberapa pihak dan disertai tindakan vandalisme dengan menguasai kantor Kadin secara paksa.

Untuk itu Kadin Provinsi Bengkulu dengan tegas menolak pelaksanaan Munaslub tersebut, dan menyatakan bahwa apapun yang dihasilkan dalam Munaslub tidak sah.

“Kami berharap agar seluruh Kadin di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap solid dan dengan bijak mengambil sikap bersatu untuk kepentingan organisasi,” ujarnya.

Irfansyah menyayangkan atas tindakan konstitusional oleh sekelompok orang yang dengan sengaja dan tujuan tertentu mengobok-obok Kadin Indonesia. Sementara, keadaan ekonomi bangsa sedang tidak baik-baik saja.

“Pada masa kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah mencoba dan berusaha merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% guna mecapai indonesia emas di tahun 2045,” cetusnya.

Karena itu, sambung Irfansyah, jangan pertaruhkan rakyat dan ekonomi bangsa demi kepentingan dan nafsu berkuasa sesaat. “Ayo kita bangun negeri dan bangsa ini secara gotong royong demi tercapai masyarakat adil, makmur, damai dan aman,” serunya.

Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam organisasi yang mengedepankan prinsip demokrasi serta musyawarah mufakat saat ambil keputusan.

“Sepanjang pengetahuan saya, kepemimpinan Ketum Arsjad sangatlah demokratis, dimana semua keputusan yang diambil selalu atas dasar koordinasi dengan Kadinda (Kadin Daerah) seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, yang menegaskan Munaslub Kadin tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan AD/ART Kadin, sehingga Arsyad Rasyid tetap menjabat Ketua Umum Kadin hingga 2026 mendatang.

“Munaslub itu secara aturan (AD/ART) prosesnya panjang, pertama tentunya harus dengan jelas diketahui ada kesalahan yang sangat mendasar, sementara itu dalam hal ini menurut kami pak Arsyad tidak punya kesalahan sama sekali,” ungkap Adik

Syarat kedua, harus ada yang kedua 50% dari Kadin Provinsi mengajukan surat usulan sekaligus peringatan kepada ketua Kadin Indonesia, begitu juga Anggota Luar biasa (ALB), dalam waktu 30 hari, jika dalam waktu 30 hari tidak ada perubahan, 50% Kadin Provinsi dan 50% ALB mengirim surat lagi ke Kadin Indonesia. Jika kedua proses tersebut ternyata ketua Kadin Indonesia tidak mengindahkan, baru bisa diproses pergantian melalui Munaslub.

“Dan setahu saya tidak pernah ada satu surat pun yang masuk ke Kadin Indonesia, jadi jelas Munaslub kemarin tidak memenuhi aturan yang ada,” tegas Adik.

Editor: Heru Febrianto (Heru.Djaafar@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #dualisme-kadin #kamar-dagang-dan-industri-kadin-indonesia #kadin-daerah #anindya-bakri #arsjad-rasjid #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/374487/kadin-daerah-paparkan-alasan-munaslub-cacat-prosedur