Jadwal Pelantikan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029

Jadwal Pelantikan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029

Jadwal Pelantikan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Halaman all

(Kompas.com) 25/09/24 11:02 15530872

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan segera dilakukan, setelah seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan.

Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yakni pada 14 Februari lalu.

Dalam Pileg, masyarakat memilih perwakilan mereka buat duduk di DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencantumkan jadwal pelantikan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD periode 2024-2029 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, terdapat 2 jadwal pelantikan anggota dewan terpilih 2024.

Pertama adalah Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Kedua adalah pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

KPU menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024-2024 terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, usai proses rekapitulasi suara pada Minggu (25/8/2024).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menetapkan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

KPU mengungkapkan, total suara sah nasional dalam Pileg DPR RI 2024 yakni 151.793.293 suara.

Partai politik harus mendapatkan minimal empat persen atau 6.071.731,72 suara untuk lolos ke parlemen.

Dari total suara itu, terdapat delapan partai politik yang lolos ambang batas minimal parlemen untuk mendapatkan kursi anggota DPR 2024-2029.

Berikut daftar partai politik yang mengikuti Pileg 2024 dan mendapatkan perolehan suara yang memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas parlemen.

  1. PDI-P: 25.384.673 suara (memenuhi ambang batas)
  2. Golkar: 23.208.488 suara (memenuhi ambang batas)
  3. Gerindra: 20.071.345 suara (memenuhi ambang batas)
  4. PKB: 16.115.358 suara (memenuhi ambang batas)
  5. Nasdem 14.660.328 suara (memenuhi ambang batas)
  6. PKS: 12.781.241 suara (memenuhi ambang batas)
  7. Demokrat : 11.283.053 suara (memenuhi ambang batas)
  8. PAN: 10.984.639 suara (memenuhi ambang batas)
  9. PPP: 5.878.708 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  10. PSI: 4.260.108 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  11. Perindo: 1.955.131 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  12. Gelora: 1.282.000 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  13. Hanura: 1.094.639 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  14. Partai Buruh: 972.898 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  15. Partai Ummat: 642.550 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  16. PBB: 484.487 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  17. Partai Garuda: 406.884 suara (tidak memenuhi ambang batas)
  18. PKN: 326.803 suara (tidak memenuhi ambang batas)

#jadwal-pelantikan-anggota-dpd-periode-2024-2029 #jadwal-pelantikan-anggota-dpr-periode-2024-2029 #jadwal-pelantikan-anggota-dprd-provinsi-periode-2024-2029 #jadwal-pelantikan-anggota-dprd-kabupaten-ko

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/25/11024781/jadwal-pelantikan-anggota-dpr-dpd-dprd-provinsi-dan-kabupaten-kota-periode