Cek Tilang Elektronik, Ini Link dan Caranya
Pengecekan tilang elektronik (ETLE) bisa dilakukan untuk mengetahui status kendaraan terkena e-tilang atau tidak. Catat link dan panduan caranya. Halaman all
(Kompas.com) 25/09/24 18:02 15542906
KOMPAS.com -Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Tanah Air. Cek tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan Korlantas Polri.
Melalui laman tersebut, masyarakat bisa melakukan cek e-tilang untuk memastikan kendaraan miliknya tetangkap kamera ETLE atau tidak.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengecekan denda tilang elektronik bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkepentingan dalam jual beli mobil atau persewaan.
Lebih lanjut, secara umum setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Mengacu kebijakan tersebut, jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terkena tilang elektronik antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?
Cara cek tilang elektronik secara online
Perlu diketahui bahwa kamera tilang elektronik atau ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Perangkat ETLE tersebut akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang selanjutnya diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lebih lanjut, cara cek tilang elektronik atau e-tilang sebagai berikut:
- Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/, pilih menu Cek Data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
Apabila kendaraan tersebut tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Sebagai catatan, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tilang elektronik, wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas.
Konfirmasi tersebut bisa dilakukan secara online dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Itulah ulasan informasi terkait cara cek tilang elektronik secara online hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan terkena e-tilang.
#tilang-elektronik #cek-tilang-elektronik #etle #cara-cek-tilang-elektronik #cara-cek-tilang-elektronik-online #link-cek-tilang-elektronik
https://money.kompas.com/read/2024/09/25/180252726/cek-tilang-elektronik-ini-link-dan-caranya