"Bola Panas" Kepastian PPN 12 Persen Ada di Tangan Prabowo Subianto
Soal kenaikan PPN 12 persen, Wamenkeu Thomas memastikan, presiden terpilih Prabowo telah mengetahui terkait amanat UU HPP tersebut. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 06:30 15569545
BANTEN, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diputuskan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun tentunya kebijakan ini harus dikaji dan dipertimbangkan terlebih dulu oleh kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Biarlah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya, ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Wamenkeu Thomas saat media gathering di Novus Jiva Anyer, Banten, Rabu (25/9/2024).
Meski demikian, keponakan Prabowo ini memastikan, Prabowo telah mengetahui terkait amanat UU HPP tersebut.
"Yang penting buat bapak presiden terpilih ini sudah terinform mengenai hal tersebut, dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada Kabinet yang terbentuk," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal, kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025.
Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP. "Kan undang-undangnya sudah jelas (tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025)," kata dia, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN memang bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama.
Dalam UU HPP disebutkan, pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun pertimbangan penundaan kenaikan tarif menjadi 12 persen ialah perkembangan keadaan ekonomi masyarakat dan kebutuhan dana pemerintah.
Akan tetapi, Airlangga menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.
"Kecuali ada hal yang terkait UU (yang menunda kebijakan) kan tidak ada," ujarnya.