Apa Itu Wakaf Saham, Keunggulan, dan Aturannya?

Apa Itu Wakaf Saham, Keunggulan, dan Aturannya?

Di Indonesia, wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Halaman all

(Kompas.com) 26/09/24 14:57 15586628

JAKARTA, KOMPAS.com -Wakaf mungkin adalah istilah yang sudah dikenal banyak orang, baik berupa wakaf tunai maupun wakaf barang atau wakaf aset. Namun, bagaimana dengan wakaf saham?

Di Indonesia, wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turkiye, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat.

Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi wakaf.

Perbedaan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf.

Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.

Untuk bisa berwakaf, maka Anda harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya.

Adapun saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham.

"Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf," tulis lembaga filantropi Dompet Dhuafa dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

SHUTTERSTOCK/MAHARDIKA ARGHA Ilustrasi saham dan dividen saham. Beberapa tips investasi saham bagi pemula dengan modal kecil.

Di Indonesia, wakaf sudah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Adapun dalam Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 juga disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.

Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sementara itu, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi.

Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Kemudian model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan lain-lain.

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan.

SHUTTERSTOCK/IMRANKADIR Ilustrasi ekonomi syariah, keuangan syariah.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan.

Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham.

Di pasar saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa, sehingga harus melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek dan nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut, harus memiliki akun juga di perusahaan efek.

Broker saham fungsinya sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut.

Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker. Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus.

Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Aturan syariah mengenai wakaf saham adalah sebagai berikut.

1. Saham syariah

SHUTTERSTOCK/FEYLITE Ilustrasi bursa saham.

Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen.

"Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas," jelas Dompet Dhuafa.

2. Jelas secara objek dan nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

#wakaf #saham-syariah #wakaf-saham #wakaf-uang

https://money.kompas.com/read/2024/09/26/145747126/apa-itu-wakaf-saham-keunggulan-dan-aturannya