WN China Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Kementerian ESDM mencatat kerugian negara akibat tambang ilegal yang dilakukan WNA China YH capai lebih dari Rp 1 triliun dengan total emas 774,74 kg. Halaman all
(Kompas.com) 27/09/24 10:54 15622242
KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH terendus sudah lama melakukan aksi penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini sebenarnya sudah diusut sejak Mei 2024.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/9/2024), YH diketahui sudah menjual sekitar 774,74 kilogram emas serta perak sebanyak 937,7 kilogram dari tambang liar yang dikelolanya itu.
Dari perhitungan sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,020 triliun.
Sebagai WNA, pelaku YH tentu tidak bekerja sendiri. Ia menambang emas secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM.
Meski sudah mengantongi IUP, kedua perusahaan ini memang belum melakukan eksploitasi karena menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.
Di lahan IUP PT BRT dan PT SPM yang belum digarap inilah YH dan komplotannya mengambil emas secara liar dengan menggali lubang tambang (tunnel). Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Pelaku juga terungkap menggunakan merkuri atau air raksa (Hg) kadar sangat tinggi untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan merkuri dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.