Bamsoet Sebut Perintah TAP MPR untuk Tindak KKN Soeharto Telah Dilaksanakan
TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 memerintahkan agar para pihak yang terlibat dalam KKN ditindak secara tegas, termasuk Soeharto. Halaman all
(Kompas.com) 28/09/24 19:03 15687770
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut, Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 telah dilaksanakan.
Pasal itu memerintahkan agar para pihak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ditindak secara tegas, termasuk mantan Presiden Kedua RI Soeharto.
Pernyataan itu Bamsoet sampaikan dalam acara silaturrahmi kebangsaan antara pimpinan MPR RI dengan keluarga Soeharto.
“Kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Suharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di Gedung MPR RI, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Setelah lengser, Soeharto pernah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi pengelolan tujuh dana yayasan sosial.
Ketujuh yayasan itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais),Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
Perkara ini diusut Kejaksaan Agung yang menduga nilai korupsi itu mencapai Rp 1,7 triliun dan 419 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Namun, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada 2006 sesuai Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu mengatur terkait penuntut umum bisa menghentikan penuntutan jika tidak cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan pidana, dan perkar ditutup demi hukum.
Selain itu, Soeharto juga meninggal dunia pada 2008.
“Jadi (perintah TAP MPR) sudah dilaksanakan, dendam apalagi harus kita pertahankan,” ujar Bamsoet.
Bamsoet juga mengatakan, pandangan ahli, fraksi, dan DPD RI yang disampaikan dalam pidato sidang paripurna MPR RI di akhir masa jabatan 2019-2024 pada 25 September lalu telah mendukung pandangan ini.
Setelah itu, Bamsoet memuji Soeharto dengan menyebut jasa-jasanya selama 32 tahun memimpin Indonesia.
“Berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang,” kata Bamsoet.
Acara itu dihadiri dua putri Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek).
Mereka menyampaikan terimakasih kepada MPR karena telah menghapus nama Soeharto dari TAP tersebut.
Selain itu, mereka juga menyampaikan permintaan maaf jika Soeharto melakukan kesalahan ketika 32 tahun menjadi presiden.
"Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut.