Kasus Pungli Rutan, Jaksa KPK Hadirkan Eks Penyidik Stepanus Robin

Kasus Pungli Rutan, Jaksa KPK Hadirkan Eks Penyidik Stepanus Robin

KPK menghadirkan mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi pungli di Rutan KPK. Halaman all

(Kompas.com) 30/09/24 11:14 15762166

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Stepanus merupakan penyidik KPK dari instansi kepolisian yang terjerat kasus korupsi pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Saat ini, ia berstatus sebagai terpidana.

“Saksi melalui daring (online), karena berstatus warga binaan, sebagai berikut, Stepanus Robin Pattuju,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Selain Stepanus, jaksa menghadirkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas\'ud, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Setiawan, eks Bupati Bangkalan Abdul Latif.

Kemudian, mantan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat.

Para saksi tersebut juga dihadrikan secara online karena tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena menjadi terpidana kasus korupsi.

Jaksa juga menghadirkan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN sekaligus terpidana kasus suap pengaturan dana daerah, Sukirman dan eks Bupati Musi Banyuasin sekaligus terpidana korupsi suap proyek Dodi Reza Alex Noerdin secara luring.

“Saksi offline,” kata Agung.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.


Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas, antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma\'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

#rutan-kpk #pungli-di-rutan-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/11145761/kasus-pungli-rutan-jaksa-kpk-hadirkan-eks-penyidik-stepanus-robin