Kasus Sistem Proteksi TKI, Anak Buah Reyna Usman Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Penjara
I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman dituntut penjara dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI. Simak detailnya di sini! Halaman all
(Kompas.com) 01/10/24 16:28 15816118
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara.
I Nyoman yang menjabat sebagai Kasubdit Kerjasama Internasional Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) ini didakwa bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta, Reyna Usman.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Albar Hanafi, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menyatakan I Nyoman bersalah atas tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nyoman Darmanta dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250.000.000," kata Albar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Albar menjelaskan bahwa I Nyoman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Albar juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 250 juta dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK Eko Wahyu juga meminta agar Karunia membayar uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 dengan ketentuan subsidiair 1 tahun kurungan.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa," ungkap Eko.
Usai persidangan, Reyna Usman enggan memberikan komentar terkait tuntutan Jaksa KPK dan meminta wartawan untuk mengajukan pertanyaan tersebut kepada pengacaranya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Reyna melakukan korupsi bersama I Nyoman dan Karunia.
Dalam proses pembuktian, Jaksa KPK menghadirkan Ahli Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Abdur Rohman, yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam pengadaan sistem proteksi TKI adalah total loss.
"Terkait dengan kerugian negara, kami berpendapat bahwa kerugian negara tersebut adalah total loss Rp 17 miliar," kata Abdur di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Jaksa mengungkapkan dalam surat dakwaannya bahwa Reyna dan para pelaku lainnya telah menyepakati pembagian fee sebelum lelang, dan tender yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan," tegas Jaksa KPK.