Bumiputera Kembali Jalankan Bisnis, OJK Sebut Target Penyehatan Belum Tercapai
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus menjalankan rencana penyehatan yang telah mendapatkan keterangan tidak keberatan sejak Juli 2024. Halaman all
(Kompas.com) 01/10/24 17:53 15818838
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus menjalankan rencana penyehatan yang telah mendapatkan keterangan tidak keberatan sejak Juli 2024.
Namun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, AJB Bumiputera 1912 masihi belum mencapai target-target yang telah ditetapkan.
"Ada empat inisiatif strategis terkait dengan rencana penyehatan, pertama adalah rencana pembayaran outstanding claim yang sampai dengan akhir Agustus 2024 telah dibayarkan Rp 319,53 miliar, tetapi kalau di RPK-nya itu sampai dengan akhir tahun diharapkan Rp 2,8 triliun," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (1/10/2024).
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Kamis (11/7/2024)Ia menambahkan, rencana kedua adalah rencana konversi dari aset tetap menjadi aset produktif atau aset finansial itu baru mencapai Rp 181 miliar. AJB Bumiputera 1912 juga telah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp 285,3 miliar.
Sayangnya, Ogi bilang, dua aksi tersebut belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, AJB Bumiputera juga sedang menjalankan reorganisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM), tetapi juga belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan dalam RPK.
"Masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan," imbuh dia.
OJK meminta Bumiputera untuk berupaya lebih keras dalam mencapai target tersebut. OJK yakin keberhasilan AJB Bumiputera dalam penyehatan perusahaan ini sangat tergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan.
"Penyelesaian hak karyawan dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan. OJK tetap memantau proses penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh sesuai yang tercantum dalam perubahan revisi RPK yang telah mendapatkan penyataan tidak keberatan," tutup dia.
Sebelumnya, OJK melaporkan Bumiutera telah melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis senilai Rp 241,05 miliar sampai Juli 2024. Pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 79.743 polis asuransi perorangan.