Sudah Dicabut Izin Usahanya, OJK Sebut Tim Likuidasi TaniFund Telah Terbentuk

Sudah Dicabut Izin Usahanya, OJK Sebut Tim Likuidasi TaniFund Telah Terbentuk

TaniFund telah menyelenggarakan RUPS dan menunjuk 4 orang sebagai tim likuidasi.

(Kontan-Uang) 02/10/24 18:23 15868455

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar pembentukan tim likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Pembentukan tim likuidasi ini memang sudah menjadi keharusan seusai pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut TaniFund telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran.

"RUPS menunjuk 4 orang sebagai Tim Likuidasi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (2/10).

Agusman menyampaikan Tim Likuidasi TaniFund sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja. Dia berharap Tim Likuidasi dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Sementara itu, Agusman juga menerangkan proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.


#izin-usaha #fintech #tanifund #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #fintech #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/sudah-dicabut-izin-usahanya-ojk-sebut-tim-likuidasi-tanifund-telah-terbentuk