Apa Itu BPJS PBI APBN, Kriteria Penerima, dan Alur Pendaftaran
Peserta PBI APBN adalah mereka yang tergolong tidak mampu secara ekonomi sehingga iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah. Halaman all
(Kompas.com) 04/10/24 13:45 15966451
KOMPAS.com - PBI APBN adalah program kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan akan ditalangi oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Kepanjangan PBI APBN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, iuran JKN BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Merangkum dari berbagai situs resmi pemerintah daerah (pemda), penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
JKN adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Sementara itu, KIS merupakan kartu identitas kepesertaan program JKN untuk masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis. Jadi, peserta JKN akan memperoleh kartu fisik KIS.
Pendaftaran PBI APBN
Masyarakat yang dapat diusulkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN adalah masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ada masyarakat yang kurang mampu namun belum masuk data DTKS, maka bisa mengajukan ke pemerintah desa atau kelurahan untuk diusulkan masuk DTKS.
Jika sudah masuk data DTKS, maka datanya akan diusulkan oleh pemerintah desa atau kelurahan ke kabupaten untuk pengajuan kepesertaan PBI. Di tingkat pemerintah kabupaten akan menyetujui atau menolak sesuai ketersediaan kuota dari Kementerian Sosial RI.
Syarat pengajuan PBI APBN
Untuk syarat dokumen yang diperlukan untuk pengajuan peserta PBI APBN adalah:
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) pengaju (jika tunggal)
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan
- Printout surat DTKS (bagi pengaju BPJS PBI APBN)
- Surat lahir bayi atau akta kelahiran (bagi bayi dari keluarga penerima BPJS PBI APBN)
Alur pendaftaran PBI APBN
Untuk alur pendaftaran peserta PBI APBN adalah sebagai berikut:
- Masyarakat membuat surat pengantar dari RT/RW
- Membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) kelurahan
- Membuat surat rekomendasi dari dinas sosial setempat
- Mengantarkan surat rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Siapa yang berhak menerima PBI APBN?
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, ada beberapa kriteria peserta untuk mendaftarkan JKN-KIS PBI, yaitu:
- Peserta PBI APBN adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Peserta PBI APBN adalah seseorang dengan sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Selain yang tiga kriteria di atas, kriteria lain yang bisa masuk sebagai peserta PBI APBN adalah:
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kondisi rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu atau semen kramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
- Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik dan kualitas rendah.
- Mempunyai penerangan bangunan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter² per orang.
- Mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur, mata air tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya.
KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Peserta PBI APBN adalah masyarakat kurang mampu sehingga iuran BPJS Kesehatan digratiskan negara.Manfaat PBI APBN
Manfaat BPJS PBI APBN adalah memberikan sejumlah manfaat, termasuk pelayanan kesehatan umum, biaya operasi, pemeriksaan dan biaya melahirkan, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah penyakit kronis.
Jumlah peserta PBI APBN sering kali ditentukan oleh keputusan pemerintah pusat, tergantung pada anggaran negara yang tersedia serta jumlah penduduk miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Secara umum manfaat BPJS PBI APBN adalah sebagai berikut:
- Akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik) hingga tingkat lanjut (rumah sakit).
- Perawatan medis yang komprehensif, termasuk rawat inap, pengobatan, pemeriksaan kesehatan, operasi, dan layanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Iuran untuk peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN. Pemerintah daerah berperan dalam pengusulan peserta yang layak, sementara pemerintah pusat memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu.
Pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima agar PBI ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, terdapat upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang didapatkan oleh peserta PBI BPJS Kesehatan, sehingga kesejahteraan masyarakat kurang mampu dapat lebih terjamin.
#pbi-apbn-adalah #bpjs-pbi-apbn-adalah #peserta-pbi-apbn-adalah