Ada 5 Kontraktor Migas Ajukan Penggunaan Skema Gross Split Baru

Ada 5 Kontraktor Migas Ajukan Penggunaan Skema Gross Split Baru

Kementerian ESDM sebut ada 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin mengimplementasikan skema gross split terbaru.

(Kontan-Industri) 04/10/24 15:00 15967013

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin mengimplementasikan skema gross split terbaru.

Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Splitdan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi HasilGrossSplit.

Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Eksploitasi dan Peningkatan Produksi Migas Nanang Abdul Manaf mengharapkan adanya peraturan tersebut membuat Kontraktor Kontrak Kerja Sama lebihsimpledalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kemudian juga terdapat penyederhanaan dari sisivariableuntuk dapat mendapatkan tambahansplit.

“Kalau sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, saya dengar ada 5 KKKS yang ingin mengimplementasikanNew GrossSplitini. Kita segera saja, kalau sudah paham ayok kita tandatangani. Kita fokus eksekusinya, cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi untuk area-area yang sudah produksi," kata Nanang dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/10).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto menuturkan hasil evaluasi terhadap implementasi Kontrak Bagi HasilGross Splitselama 5 tahun terakhir, menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki, antara lain nilai bagi hasil yang tidak kompetitif dan sistem eksisting yang tidak implementatif, serta diperlukan fleksibilitas Kontrak Bagi HasilGross Split.Dengan demikian dibutuhkan simplifikasi agarGross Splitdapat diimplementasikan dengan lebih baik.

Lebih lanjut, Ariana menjelaskan 5 poin perubahan Permen Kontrak Bagi HasilGross Split.Pertama, terkait simplifikasi jumlah komponen. Pada ketentuanGross Splityang lama terdapat 13 komponen tambahan bagi hasil yang kini disederhanakan menjadi 5 antara lain jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Kedua, terkait parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada 5 tahun terakhir, seperti jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts dan gas domestic.

Ketiga, terkait total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas Konvensional ada pada rentang 75% sd 95%, rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate,access to gross revenue, danincentives.

Keempat, terkait eksklusivitas MNK. Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed splityakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas. Hal ini didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, terkait tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dari PSC Cost RecoverykeGross Splitataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.


#berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a

https://industri.kontan.co.id/news/ada-5-kontraktor-migas-ajukan-penggunaan-skema-gross-split-baru