Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Asuh
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Halaman all
(Kompas.com) 04/10/24 21:20 15981274
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pencabulan di panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Mereka adalah S (49) sebagai pemilik panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus panti asuhan.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Setelah penetapan tersangka ini, polisi langsung menahan keduanya di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Ade.
Sebelumnya, ratusan warga berbondong-bondong mendatangi panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (3/10/2024), malam.
Aksi tersebut viral di media sosial lantaran yayasan itu diduga menjalani praktek penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pemiliknya bernama Sudirman (49).
"Dia pimpinan panti asuhan yang berkedok agama dan di dalamnya ada praktik homoseksual berlapis," ujar pelapor, Dean Desvi di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Dia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Mei 2024.
Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean yang merupakan orang tua asuh mereka.
Salah satunya adalah F. Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.
Selama mengajar di sana, dia merasa adanya kejanggalan pada yayasan tersebut, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuhnya pada Mei 2024.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata dia.
#pengurus-panti-cabuli-penghuni #panti-asuhan-di-tangerang-digeruduk-warga #pengurus-panti-di-tangerang-perkosa-murid