Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS: Pengertian, Iuran, dan Manfaat

Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS: Pengertian, Iuran, dan Manfaat

Peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan membayar iuran yang dipotong dari upah. Kenali lebih lanjut mengenai BPJS pensiun, iuran, dan manfaatnya. Halaman all

(Kompas.com) 06/10/24 10:00 16050924

KOMPAS.com -BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, memiliki sejumlah program yang bisa diikuti oleh peserta, salah satunya Jaminan Pensiun (JP).

Dikutip dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu perlindungan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.

Peserta program jaminan pensiun BPJS terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelanggara negara.

Kategori pekerja pada penyelenggara negara terdiri dari CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, peserta didik Polri, dan lainnya.

Sementara itu, pekerja selain penyelenggara negara meliputi orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan miliki sendiri, perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaandi luar negeri.

Lantas, berapa iuran dan nilai manfaat dari jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran dan manfaat jaminan pensiun BPJS

Iuran program BPJS pensiun bagi pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran jaminan pensiun terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai dari iuran yang dibayarkan. Manfaat uang tunai bisa diterima oleh peserta secara berkala setiap bulannya atau sekaligus.

Selain itu, uang tunai bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang sudah meninggal dunia.

Manfaat program BPJS pensiun akan dibayarkan pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Lebih lanjut, manfaat uang tunai program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencakup:

  • Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
  • Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program jaminan pensiun) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Itulah rangkuman informasi terkait apa itu program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, iuran, hingga nilai manfaatnya.

#bpjs-ketenagakerjaan #jaminan-pensiun-adalah #jaminan-pensiun-jp #bpjs-pensiun #iuran-bpjs-pensiun #nilai-manfaat-bpjs-pensiun #iuran-jaminan-pensiun

https://money.kompas.com/read/2024/10/06/100000926/mengenal-apa-itu-jaminan-pensiun-bpjs--pengertian-iuran-dan-manfaat