Mengapa Perlu Pajak Minimum Global 15 Persen? Halaman all
Kesepakatan pajak minimum global sangat diperlukan untuk menghentikan penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 06/10/24 07:54 16059020
PADA akhir September lalu, pejabat dan pakar perpajakan dari berbagai negara berkumpul di Kuta, Bali. Kehadirannya berkaitan dengan Forum Pajak Internasional yang diselenggarakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Sesuai namanya, pembahasan forum tersebut berfokus pada kemitraan global dalam mengatasi penghindaran pajak yang terjadi lintas negara (cross-border tax avoidance). Dalam acara yang berlangsung dua hari tersebut, terdapat kebijakan yang menjadi sorotan.
Dalam pidato sambutannya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyampaikan kesiapan pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen. Dari kebijakan tersebut, pendapatan negara diperkirakan dapat bertambah hingga Rp 8,8 triliun (Kompas.com, 26/9/2024).
Istilah pajak minimum global memang masih terdengar asing bagi masyarakat awam. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak menyasar kalangan masyarakat umum.
Pajak minimum global merupakan kesepakatan antara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G20 untuk mengenakan pajak paling rendah sebesar 15 persen kepada perusahaan-perusahaan multinasional yang pendapatan setahunnya melebihi 750 juta euro atau setara Rp 12,8 triliun.
Ide ini timbul karena banyak perusahaan multinasional selama ini menghindari kewajiban pajak dengan cara mengalihkan keuntungan ke negara surga pajak (tax haven) yang tarif pajaknya sangat rendah atau bahkan nol.
Sebut saja kasus Amazon yang senantiasa menjadi percontohan ketika membahas isu penghindaran pajak internasional.
Sepanjang 2022, Amazon tidak membayar pajak sama sekali ke Britania Raya meskipun mendapat keuntungan senilai 222 juta euro (Rp 3,7 triliun) dari aktivitas bisnisnya di negara tersebut.
Situasi ini terjadi karena Amazon memanfaatkan celah hukum pajak yang memungkinkan keuntungannya di Britania Raya dialihkan ke kantor yang ada di Luksemburg dengan pajak jauh lebih rendah.
Dalam konteks perpajakan, praktik seperti ini umum dikenal sebagai penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS).
Praktik menghindari kewajiban pajak seperti ini bukanlah perbuatan yang melawan hukum. Pasalnya, kebijakan pajak internasional memang menyisakan berbagai celah yang bisa dieksploitasi perusahaan multinasional untuk mengecilkan kewajiban pajaknya.
Misalnya, Amazon bisa secara sah menyatakan kantornya di Britania Raya menggunakan hak paten dan kekayaan intelektual milik kantor yang ada di Luksemburg. Dengan demikian, kantor di Britania Raya harus membayar biaya royalti ke kantor di Luksemburg.
Biaya tersebut akan mengurangi nilai keuntungan yang diperoleh kantor Amazon di Britania Raya. Sementara itu, kantor di Luksemburg akan mengakui keuntungan dari pembayaran biaya tersebut.
Dengan skema tersebut, Amazon bisa menghindari kewajiban pajaknya di Britania Raya dan membayar pajak hanya di Luksemburg yang menerapkan tarif pajak lebih kecil.
Skema serupa juga bisa dilakukan melalui transaksi jual-beli barang antar-kantor perusahaan. Misalnya, kantor Amazon di Britania Raya bisa menyatakan bahwa barang dagangannya dibeli dari kantor di Luksemburg. Hasilnya akan tidak jauh berbeda.