OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

OJK mencatat, masyarakat yang belanja dengan skema beli dulu bayar belakangan naik 89 persen dibanding tahun lalu dengan transaksi Rp7,9 triliun.

(Bisnis Tempo) 06/10/24 22:21 16077644

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang membeli barang dengan cara beli dulu bayar belakangan atau lewat skemaBuy Now Pay Later(BNPL) meningkat tajam dengan transaksi mencapai Rp7,99 triliun atau naik 89,20 persen secara tahunan (yoy), demikian hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun peningkatan pembiayaan BNPL tidak diikuti dengan rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF)gross, karena tetap terjaga di posisi 2,52 persen, membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.

“Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun, dengan NPF gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pekan lalu, 2 Oktober 2024.

Agusman menjelaskan, aturan terkait BNPL masih dalam kajian antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

OJK juga melaporkan, outstanding pembiayaan lewat fintech P2P lending yang mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024.

Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).

Pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan tingkat risiko kredit macet di atas 90 hari atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) berada pada level 2,38 persen, turun dari 2,53 persen di bulan Juli 2024.

Menurut dia, perkembangan industri fintech juga diiringi dengan banyak tantangan, sepertimasih terdapat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Hingga Agustus 2024, dari 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

“Per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” katanya.Dalam hal ini, OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kewajiban ekuitas minimum tetap terpenuhi.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Pinjol dan Gadai Naik

Dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, OJK mengumumkan peningkatan outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjol bulan Agustus 2024 tumbuh 9,03 persen secara year on year (yoy). Nilai pembiayaan itu mencapai Rp 72,03 triliun.

Sementara itu, penyaluran pinjaman industri pegadaian mengalami kenaikan 25,83 persen yoy. Total dana yang pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 84,18 triliun per 31 Agustus 2024 lalu.

#ojk #beli-dulu-bayar-belakangan #paylater

https://bisnis.tempo.co/read/1925220/ojk-masyarakat-makin-gandrung-belanja-dengan-skema-beli-dulu-bayar-belakangan?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Babe