BEI Buka Suara soal Rencana Listing Bank Muamalat
Bank Mualamat memerlukan waktu kembali untuk kembali meninjau dokumen seperti laporan keuangan dan dokumen legal. Halaman all
(Kompas.com) 07/10/24 14:41 16108674
JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kabar terbaru soal rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk melantai di bursa efek.
Rencana tersebut telah dipaparkan setahun lalu dan belum direalisasikan sampai Oktober 2024.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, proses listing atau memperdagangkan saham di bursa merupakan tindakan strategis perusahaan.
Dalam hal ini, Bank Mualamat memerlukan waktu kembali untuk kembali meninjau dokumen seperti laporan keuangan dan dokumen legal.
Nyoman menyebutkan, saat ini Bank Muamalat sedang memperbarui dokumen dan informasi terbaru.
"Tentu kami menghargai siapapun, termasuk Bank Muamalat untuk meng-update dulu dokumentasi termasuk laporan keuangan, melakukan audit kembali dan tentu kami masih menunggu dan kami sangat percaya Bank Muamalat akan datang lagi," ujarnya di Balikpapan, ditulis Senin (7/10/2024).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan terkait tenggat waktu yang diberikan kepada Muamalat untuk memperbaharui datanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri disebut telah menyinggung terkait kesiapan dan meminta Bank Muamalat untuk segera menyelesaikannya.
"Yang saya ketahui, manajemen bank Mualamat sudah berupaya keras dan tentu masih berkomunikasi dengan aman," tutup dia.
Sebelumnya, OJK tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di bursa efek. Hal ini menyusul rencana Bank Muamalat untuk listing atau melantai di bursa efek yang tak kunjung terlaksana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, pihaknya telah memberitahukan kewajiban tersebut kepada Bank Muamalat.
OJK telah memberitahukan PT Bank Muamalat, perseroan tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di bursa efek.
"Pada saat ini Bank Muamalat dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/9/2024).
Listing merupakan salah satu kewajiban dari perusahaan terbuka.
Sebagai informasi, saat ini ada 4 bank syariah yang telah melantai di BEI, yaitu Bank Panin, dan Dubai Syariah (PNBS), BTPN Syariah (BTPS), Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Aladin Syariah (BANK).
Dilansir dari Kontan, Bank Muamalat sendiri telah mendapatkan kelonggaran dari OJK selama dua tahun melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Bank Muamalat telah menyandang status perusahaan terbuka sejak 1993. Bank Muamalat menyandang gelar sebagai bank syariah tertua di Indonesia atau lahir pada 1992.
#ipo #bei #bank-muamalat #listing
https://money.kompas.com/read/2024/10/07/144100126/bei-buka-suara-soal-rencana-listing-bank-muamalat