KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Terkait Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik

KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Terkait Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik

KPK memanggil mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Halaman all

(Kompas.com) 07/10/24 14:25 16108689

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), Irman sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Adapun terkait dugaan korupsi ini, KPK memanggil mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada Selasa (13/8/2024).

Miryam juga dipanggil penyidik pada Jumat (7/8/2024) pekan lalu, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Miryam sempat mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.

Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2019 lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyebut Miryam meminta uang 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2011, Irman.

Permintaan disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saut menyebut, Miryam meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman. Ia mengatasnamakan koleganya di Komisi II DPR RI yang akan reses.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut 2019.

Adapun perkara Miryam merupakan perkara lama. Kasusnya mengacu pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tahun 2019.

Kasus ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah nomor induk kependudukan (NIK).

Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.

Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

DPR pun sempat dibuat heboh karena KPK selama menangani kasus ini, melakukan pemanggilan kepada puluhan anggota dewan maupun mantan anggota DPR RI.

Nama-nama tokoh besar bahkan ikut dikaitkan.

Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, ada 8 orang yang sudah diproses dan divonis bersalah.

Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).

Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.

#e-ktp #korupsi-e-ktp #miryam

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/14252951/kpk-panggil-mantan-dirjen-dukcapil-terkait-pengadaan-paket-penerapan-ktp