Ayah Kandung Jual Bayi di Tangerang untuk Judi "Online", Dibayar Rp 15 Juta
Di Tangerang, seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap setelah menjual bayi kandungnya yang berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta. Halaman all
(Kompas.com) 07/10/24 15:38 16111519
TANGERANG, KOMPAS.com - Ayah di Tangerang berinisial RA (36) menjual bayi kandungnya yang masih berusia 11 bulan ke orang lain dengan harga Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero menyebut, uang hasil penjualan tersebut dipakai RA untuk judi online.
"Memang sudah ada niat (menjual bayi) karena uangnya habis," ujar David kepada Kompas.com, Senin (7/10/2024).
"Uang hasil penjualannya digunakan untuk sehari-hari dan bermain judi online," sambung dia.
David menjelaskan, RA kecanduan judi online sejak menikah dengan RD satu tahun terakhir. Sementara, enam bulan belakangan, RA tidak bekerja alias pengangguran.
"Kurang lebih enam bulan menganggur. Sebelumnya bekerja sebagai karyawan warung tegal," katanya.
Adapun transaksi perdagangan bayi itu dilakukan setelah RA melihat permintaan pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.
RA tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun.
Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
"Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," kata David.
RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi.
Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayinya dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari HK dan MON.
Usai kembali ke rumahnya, istri RA menanyakan keberadaan bayi mereka. RA semula tidak berterus terang.
"Karena (RD, istri RA) curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," kata David.
Kesal dengan perbuatan sang suami, RD melaporkan RA ke Polres Metro Tangerang Kota. RA pun ditangkap pada Selasa (1/10/2024).
Sementara, HK dan MON diamankan pihak kepolisian pada Kamis (3/10/2024).
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024 dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," jelas David.
Para pelaku diancam pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
#bayi-dijual-ayah-untuk-judi-online #ayah-jual-bayi-15-juta #ayah-kandung-tega-jual-bayi-di-tangerang #ayah-jual-bayi-di-tangerang #bayi-dijual-ayah-kandung-di-tangerang