ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
ITDC memberi penjelasan tentang warta sengketa lahan di kawasan Mandalika. Halaman all
(Kompas.com) 07/10/24 19:36 16119504
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, yang merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika memberi penjelasan tentang warta sengketa lahan di kawasan Mandalika.
Dalam keterangannya, dikutip pada Senin (7/10/2024), Million Sekarsari, Vice President Corporate Secretary ITDC menjelaskan, ITDC menerima lahan di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau KEK The Mandalika pada tahun 2008 sebagai bentuk Penambahan Penyertaan Modal Negara ke perseroan.
Lahan seluas sekitar 1.175 hektar tersebut berasal dari aset PT Pengembangan Pariwisata Lombok (LTDC), perusahaan patungan yang didirikan pemerintah Nusa Tenggara Barat pada tahun 1989.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym. Para pebalap MotoGP memacu kecepatan dalam Sprint Race MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (28/9/2024). Pebalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia berhasil memenangi Sprint Race diikuti pembalap Ducati Lenovo Enea Bastianini dan pembalap Gresini Racing Marc Marquez.LTDC telah membebaskan dengan cara membayar lahan tersebut kepada pemilik awal dan telah memperoleh Hak Pengelolaan serta Hak Guna Bangunan atas tanah-tanah tersebut.
"ITDC selaku perusahaan yang menerima penambahan modal ini telah diberikan juga seluruh bukti-bukti pembayaran lahan dan selanjutnya menerima Hak Atas Tanah berupa Sertipikat Hak Pengelolaan atas nama ITDC atas tanah seluas 1.175 hektar di KEK Mandalika," kata Million.
Dia menjelaskan, proses penerbitan Hak Atas Tanah ini telah melalui verifikasi berjenjang sebelum penerbitan HPL.
Sementara itu, atas tanah-tanah dengan status klaim pada masa lalu, hanya seluas 135 hektar dan telah seluruhnya dibayarkan oleh ITDC melalui mekanisme ganti dampak sosial pada tahun 2016-2017 dengan verifikasi dari Tim Percepatan Penyelesaian
Permasalahan Tanah yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN NTB dan Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Forkompinda.
"Pasca penyelesaian klaim tersebut, secara hukum dan administrasi kepemilikan tanah di The Mandalika telah clean and clear sebagai aset tanah ITDC, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Million.
Adapun klaim atas tanah yang disampaikan oleh Kangkung alias Amaq Bengkok atas tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC nomor 73 seluas 122,32 hektar, imbuh dia, faktanya tanah yang diklaim merupakan tanah Hak Pengelolaan ITDC sebagaimana sah diputuskan.
"Oleh karena itu, kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan lahan ini dengan jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku," terang Million.