Dalang Pungli Pasar Tumpah Merdeka Bogor Ancam Bacok Pedagang jika Tak Diberi Uang

Dalang Pungli Pasar Tumpah Merdeka Bogor Ancam Bacok Pedagang jika Tak Diberi Uang

Preman pasar tumpah di Bogor ancam bacok pedagang jika tak beri pungutan. Dia kendalikan paguyuban yang berubah jadi aksi pungli. Halaman all

(Kompas.com) 08/10/24 07:47 16139687

BOGOR, KOMPAS.com – J (28), seorang preman yang menjadi dalang pungutan liar (pungli) di pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kerap mengancam akan membacok para pedagang jika tidak memberikan uang pungutan yang dimintanya.

J diketahui menggunakan senjata tajam jenis golok dan peluru gotri untuk menakuti pedagang.

"Kalau tidak memberikan sejumlah uang, maka mereka ditakut-takuti, diteror akan dibacok dan sebagainya," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurut Bismo, J telah menjalankan praktik pungli ini sejak 2020.

Setiap harinya, ia meminta uang antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 dari sekitar 100 pedagang di pasar tumpah tersebut.

"Ada 100 pedagang yang dimintai uang, dan uangnya langsung ke tersangka, tidak ke pihak lain," ujarnya.

Saat penangkapan, J dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

"Yang bersangkutan kita cek urine-nya, dan positif metamfetamin, menggunakan sabu," tutur Bismo.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa golok dan peluru gotri di kediaman J, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti pedagang yang menolak membayar pungutan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa awalnya J membentuk sebuah paguyuban untuk mengelola kebersihan pasar dan memenuhi kebutuhan para pedagang.

Namun, dalam praktiknya, paguyuban tersebut justru mengalami penyimpangan hingga berubah menjadi ajang pungli yang meresahkan para pedagang.

"Dalam pelaksanaannya, makin ke sini terjadi penyimpangan," ungkap Aji.

Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, J juga dijerat Pasal 368 KUHP terkait aksi premanisme dan pemerasan.

#pungli-pasar-tumpah #pungli-pasar-tumpah-bogor #dalang-pungli-di-pasar-tumpah-bogor

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/08/07474781/dalang-pungli-pasar-tumpah-merdeka-bogor-ancam-bacok-pedagang-jika-tak