Jerat Judi Online yang Buat Seorang Ayah Sampai Hati Jual Bayi Rp 15 juta

Jerat Judi Online yang Buat Seorang Ayah Sampai Hati Jual Bayi Rp 15 juta

Seorang ayah menjual darah dagingnya sendiri yang masih bayi 11 bulan ke pasutri lain demi Rp 15 juta. Uangnya dipakai untuk judi online. Halaman all

(Kompas.com) 08/10/24 05:50 16139710

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (36) asal Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, setelah ia menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan pada Selasa (1/10/2024).

RA menjual darah dagingnya sendiri ke sepasang suami istri (pasutri), HK (32) dan MON (30), yang kini turut ditangkap polisi pada Kamis (3/10/2024).

Transaksi ketiganya berlangsung di pinggir Kali Cisadane, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Tangerang Kota, Selasa (20/7/2024).

Uang jual bayi buat judi online

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, RA menjual bayinya kepada HK dan MON senilai Rp 15 juta.

“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).

Tahu dari Facebook

Kasus bermula saat RA melihat sebuah unggahan Facebook tentang permintaan pembelian bayi dari akun atas nama MON atau Oktavis.

Melihat hal tersebut, RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp. Mereka membuat janji bertemu di wilayah Tangerang.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Kepada ibu mertuanya itu, RA mengaku akan membawa anaknya ke tempat saudara di Tangerang Kota.

Sesampainya di tempat janjian, RA menjual anak kepada MON dan HK senilai Rp 15 juta.

Ibu kandung tidak tahu

Sementara itu, pelaku menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu kandung korban berinisial RD.


Sebab, RD saat itu tengah bekerja di Kalimantan karena kebutuhan ekonomi keluarga.

"Saat pulang ke Jakarta dan RD menanyakan keberadaan anaknya kepada RA, dijawab ada di Tangerang,” kata David.

Karena curiga, RD terus mendesak hingga akhirnya RA mengakui telah menjual anak mereka kepada pasutri lain senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024.

Atas kejadian tersebut, RD melaporkan ke Polres Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama HK dan MON,” kata David.

10 tahun tak dikaruniai anak

Di sisi lain, HK dan MON nekat membeli bayi dari RA karena 10 tahun belum dikaruniai buah hati.


“Alasan tersangka (membeli bayi) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah,” ujar Ade.

Meski begitu, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus mendalami motif HK dan MON membeli bayi dari RA.

#bayi-dijual-ayah-untuk-judi-online #ayah-jual-bayi-15-juta #ayah-kandung-tega-jual-bayi-di-tangerang #ayah-jual-bayi-di-tangerang #bayi-dijual-ayah-kandung-di-tangerang #ayah-kandung-jual-bayinya-di-t

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/08/05500411/jerat-judi-online-yang-buat-seorang-ayah-sampai-hati-jual-bayi-rp-15-juta