Apa Saja Kriteria Pelamar PPPK 2024?

Apa Saja Kriteria Pelamar PPPK 2024?

Seleksi PPPK 2024 dibuka dua periode, pada 1-20 Oktober dan 17 November-31 Desember. Catat pelamar yang bisa daftar di setiap periode dan kriterianya. Halaman all

(Kompas.com) 08/10/24 12:35 16150370

KOMPAS.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini resmi dibuka. Rekrutmen PPPK 2024 akan dibuka dalam dua periode, yaitu pada 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024 dibuka untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, seleksi PPPK akan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com pada 25 Agustus 2024.

Lantas, apa saja kriteria pelamar PPPK 2024?

Kriteria pelamar PPPK 2024

Dilansir dari laman resmi KemenpanRB, seleksi PPPK periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara itu, periode kedua dibuka bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

Ditegaskan bahwa pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:

  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
  • Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Selain itu, pelamar PPPK 2024 harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Lebih lanjut, bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, tetapi belum sesuai dengan lowongan formasi, maka dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu:

  • Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
  • KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
  • KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Untuk catatan, pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

#pppk #sscasn-bkn-go-id #pppk-2024 #kriteria-pelamar-pppk-2024 #jadwal-pppk-2024 #siapa-saja-yang-bisa-daftar-pppk-2024

https://money.kompas.com/read/2024/10/08/123500126/apa-saja-kriteria-pelamar-pppk-2024-