Pemegang Izin Tinggal Singapura Bisa Bebas Visa ke Batam dan Bintan
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi WNA pemegang permanent residence Singapura ke Batam dan Pulau Bintan. Halaman all
(Kompas.com) 08/10/24 19:09 16166924
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK)
bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura ke Pulau Batam, Pulau Bintan ,dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menuturkan, bebas visa kunjungan bertujuan menarik wisatawan mancanegara asal Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun, dengan masa tinggal maksimal empat hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Karimun ini akan
semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir
pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja," kata Silmy lewat keterangan resmi, dikutip Selasa (8/10/2024).
"Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan,dan
wilayah Kabupaten Karimun,” tambahnya.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura.
- Imigrasi Buka Layanan Paspor di Kompas Travel Fair 2024, Kuota 3 Hari Sudah Penuh
- Immigration Lounge Senayan City Dibuka, Bisa Urus Paspor Setiap Hari
- Jumlah Turis Indonesia ke Korea Tinggi, Ada Rencana Bebas Visa Korea?
DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.SE tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Wisatawan dari Singapura bisa melewati sejumlah pelabuhan yang melayani BVK yakni Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Silmy menuturkan, Kepulauan Riau (Kepri) memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial karena posisinya yang strategis.
Kepri, disebut Silmy, dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Ditambah adanya beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
“Fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan, dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” ujar Silmy.
- Anak 6 Tahun Kini Bisa Gunakan Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai
- Bebas Visa Kunjungan Ditargetkan Rampung Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir
- Syarat Gunakan Autogate Imigrasi untuk WNI dan WNA
View this post on Instagram
#wisata-batam #pemegang-permanent-residence-pr-singapura-bebas-ke-batam #syarat-bebas-visa-kunjungan-ke-batam #imigrasi-menerbitkan-kebijakan-bebas-visa-kunjungan #wna-singapura-bisa-ke-batam-bebas