Pengelola Dua Situs Judi "Online" di Jakbar Kantongi Omzet Rp 60 Juta per Bulan
Justin (28), pengelola dua situs judi online di Jakarta Barat meraih omzet sekitar Rp 60 juta per bulan. Halaman all
(Kompas.com) 08/10/24 22:27 16177206
JAKARTA, KOMPAS.com - Justin (28), pengelola dua situs judi online di Jakarta Barat mendapat omzet sekitar Rp 60 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, keuntungan bersih yang didapat Justin mencapai Rp 30 juta.
Sebab, separuh dari omzet itu dipakai untuk keperluan pemasaran dan pengelolaan situs judi.
"Kurang lebih omzet didapat sekitar Rp 60 juta per bulan, dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Justin mengaku mengelola dua situs judi online selama lima bulan terakhir atau sejak Mei 2024.
Kendati sempat meraup omzet hingga Rp 60 juta per bulan, pada September dan awal Oktober 2024, pendapatan kotor situs judi online yang dikelola Justin mulai menurun.
"Ke sininya sampai ke mendekati dia ditangkap pada 2 Oktober 2024, omzetnya sudah sedikit menurun," ungkap Syahduddi.
Adapun Justin mengelola situs judi online bernama Barapi 138 dan Gacoan 79. Kedua situs itu Justin dapat dari seseorang yang ia kenal melalui media sosial.
"Awalnya, pelaku menyewa situs-situs itu. Tidak lama kemudian, ia membeli seharga Rp 8 juta," ungkap Syahduddi.
Justin pernah bekerja di salah satu situs judi online selama tiga bulan, tepatnya pada 2019. Berdasarkan pengalaman itu, ia pun berinisiatif mengelola situs judi online sendiri.
Atas kasus ini, Justin dijerat dengan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP, tentang membuat dan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
#pelaku-judi-online #polisi-tangkap-pengelola-situs-judi-online-di-jakbar