Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Belum Ditahan, Sudah Dicegah dan Akan Dipanggil

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Belum Ditahan, Sudah Dicegah dan Akan Dipanggil

KPK jelaskan alasan belum menahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebut akan dipanggil dan sudah dicegah Halaman all

(Kompas.com) 09/10/24 18:26 16210750

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kalsel. Tetapi, lembaga antirasuah belum menahan politikus Partai Golkar tersebut.

Padahal, KPK telah menahan enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan SelatanAgustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, kenapa terhadap Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. Menurut dia, penahanan tersangka dilakukan menyesuaikan jalannya uang terduga suap ke para tersangka.

Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Guntur mengatakan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ujarnya lagi.

Kemudian, dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," katanya.

Dicegah

Meskipun belum melakukan upaya penahanan terhadap Sahbirin Noor, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Kalsel dua periode tersebut bepergian ke luar negeri.

"Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Setelah ada upaya pencegahan itu, Sahbirin Noor tidak bisa meninggalkan Indonesia menuju ke negara lain.

Dipanggil hingga terancam masuk DPO

Tak hanya itu, KPK juga memastikan bakal memanggil Sahbrin Noor untuk dilakukan pemeriksaan. Meskipun, belum dijelaskan waktu pasti pemanggilannya.

"Nanti, kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/10/2024).

Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

#kpk #gubernur-kalsel #gubernur-kalsel-sahbirin-noor-tersangka #sahbirin-noor-tersangka #sahbirin-noor-tersangka-kpk #sahbirin-noor

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/09/18263971/gubernur-kalsel-sahbirin-noor-tersangka-kpk-belum-ditahan-sudah-dicegah-dan