Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya
Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
(IDX-Channel) 10/10/24 14:57 16259598
IDXChannel – Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketika seseorang meninggal dunia, maka akan menimbulkan hak keperdataan baru bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama ahli warisnya. Jika seseorang tersebut meninggalkan harta berbentuk fisik, mungkin akan mudah diurus dan dihitung pembagiannya oleh ahli waris.
Namun, bagaimana jika seseorang tersebut meninggalkan rekening bank? Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut.
Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup?
Ketentuan mengenai status rekening orang yang meninggal diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada peraturan tersebut Pasal 44A ayat (2), disebutkan bahwa,
“Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,”
Dalam hal ini, pihak bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.
Meski begitu, tidak ditemukan dasar hukum terkait adanya penetapan dari Pengadilan bahwa rekening orang yang meninggal harus ditutup. Namun ahli warisnya berhak untuk mengakses rekening bank orang yang sudah meninggal, termasuk jika ahli waris yang sah ingin menutup rekening bank tersebut.
Adapun untuk mengurus rekening orang yang sudah meninggal, ahli waris bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
- Hubungi pihak bank terkait.
- Lengkapi berkas persyaratan yang diperlukan seperti KTP ahli waris, KTP pemilik rekening, sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.
- Setelah melengkapi semua dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan penutupan rekening terlebih dulu agar bisa mencairkan dana.
- Biasanya, ada biaya penutupan rekening yang harus Anda bayarkan.
- Setelah rekening disetujui untuk ditutup, proses pencairan dana ke rekening ahli waris pun bisa dilakukan.
- Jika ahli waris yang tercantum pada rekening berbeda dengan ahli waris yang datang ke bank untuk mengurus prosesnya, maka proses penutupan rekening dan pencairan dana pun akan menjadi lebih lama.
Itulah ulasan mengenai apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
#rekening-orang-meninggal #penutupan-rekening-orang-meninggal #cara-mengurus-rekening-orang-meninggal #idxcbanking #idxcuan