Sosok P di Balik Penyelundupan 11 Kg Narkotika dari Malaysia Lewat Bandara Soetta
Dia dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 17 juta oleh seseorang berinisial P. Halaman all
(Kompas.com) 11/10/24 13:28 16302822
TANGERANG, KOMPAS.com - Penyelundupan 11.000 gram narkoba di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang terungkap baru-baru ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial P.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, tersangka warga negara Malaysia berinisial TLH (38) yang sudah ditangkap mengaku dikendalikan oleh sosok P ini.
"Tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini. Dia dikendalikan oleh P yang diduga berada di Malaysia," ujar Gatot, Kamis (10/10/2024).
Dia dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 17 juta oleh seseorang berinisial P itu untuk melakukan penyelundupan.
Oleh sebab itu, petugas membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus tersebut. Sosok p pun menjadi target perburuan.
Adapun penyelundupan tersebut pertama kali terungkap setelah petugas mencurigai TLH yang baru mendarat di Soetta.
"Seorang penumpang WN Malaysia flight AirAsia (AK353) rute KUL-CGK ETA 00.13 WIB yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi saset merek Old Town dengan berat bruto sebanyak 11.000 gram," kata dia.
Merasa curiga, petugas membawa TLH ke posko Bea Cukai di Terminal 2F kedatangan Internasional Soetta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selama pemeriksaan berlangsung, TLH terlihat gugup. Akhirnya, petugas memeriksa bungkusan kopi yang dibawa pria itu.
"Tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima saset kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot.
Saat membuka lima bungkus kopi itu, petugas menemukan serbuk dengan warna berbeda-beda, yakni hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih.
Setelah dicek, sampel serbuk tersebut ternyata positif Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau ekstasi.
"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine," jelas Gatot.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap TLH. Hasilnya, pelaku positif Methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu.
Atas tindakannya, TLH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Gatot.
Gatot menambahkan, gagalnya upaya penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 74,62 miliar.
#penyelundupan-narkoba #ekstasi #penyelundupan-narkoba-dari-malaysia