KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, terkait status tersangkanya dalam kasus suap proyek. Halaman all
(Kompas.com) 11/10/24 19:33 16315347
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangkanya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, KPK mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).
Sahbirin Noor telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Namun, hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Sahbirin Noor terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Minggu (6/10/2024).
Meskipun tidak ditangkap dalam operasi tersebut, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, dengan dugaan menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).