Senin Depan, PN Jakpus Gelar Sidang PK Jessica Wongso atas Kasus Kopi Sianida
Sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso akan digelar di PN Jakpus, Senin 21 Oktober. Halaman all
(Kompas.com) 14/10/24 08:25 16437656
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dimohonkan Jessica Kumala Wongso akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (21/10/2024).
“Tanggal 21 Oktober 2024, hari Senin depan ya (sidangnya),” ujar Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (13/10/2024).
Pada sidang mendatang, pihak pemohon dijadwalkan menyerahkan berkas permohonan PK yang asli.
“(Agenda sidangnya,) penyerahan permohonan asli. Kemudian, kalau ada bukti baru, disumpah siapa yang menemukannya,” jelas Zulkifli.
Selanjutnya, dalam sidang tersebut, jaksa juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan PK yang diajukan.
Jika semua berkas sudah lengkap, permohonan PK ini akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan lebih lanjut.
“Jadi, PN Jakarta Pusat hanya via (perantara) saja untuk melanjutkan ke MA setelah (berkas permohonan) lengkap,” imbuh Zulkifli.
Ketua PN Jakpus pun telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin sidang permohonan PK. Ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo.
Kemudian, Heneng Pujadi sebagai hakim anggota satu, dan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim anggota dua.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.
#jessica-wongso #jessica-ajukan-pk #jessica-wongso-ajukan-pk