Prabowo Akan Tanggung Biaya Pendidikan Korban Kejahatan Seksual di Panti Asuhan Tangerang
Prabowo Subianto akan menanggung biaya pendidikan dan kesehatan mental korban kejahatan seksual di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang. Halaman all
(Kompas.com) 14/10/24 18:19 16458200
TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Letjen TNI Purn. Teguh Arief Indra Moko mengatakan, Prabowo Subianto akan menanggung biaya pendidikan dan kesehatan mental korban kejahatan seksual di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An\'nur, Tangerang.
"Satu hal catatan, GSN dibiayain semua oleh Pak Prabowo Subianto. Jadi kami akan bantu. Kami selamatkan, pasti Pak Prabowo akan membiayai, bukan pasti, tapi ini diinstruksikan akan membiayai mereka sampai kapan pun mereka mau sekolah," ujar Teguh Arief Indra Moko di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Jalan Iskandar Muda Pintu Air Sepuluh Nomor 1, Tangerang, Senin (14/10/2024).
Oleh sebab itu, GSN akan mengevakuasi korban dan diminta turun langsung ke lapangan untuk membantu korban semampu mungkin.
Ada empat anak laki-laki di bawah umur yang saat ini masih ditempatkan di RPS. Namun, mereka tak bisa langsung dievakuasi karena masih dalam tahap penyelidikan.
Begitu pula dengan 14 anak laki-laki yang masing-masing sudah kembali kepada orangtuanya.
"Jadi yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang itu hanya 13 anak. 4 anak ada di RPS, 9 anak sudah kembali ke orangtuanya. Sisanya, kami lagi cari informasi yang 5 anak kemana," kata dia.
"Karena ini masih ada proses tindakan kepolisian jadi kami tunggu dulu sampai tindakannya selesai baru nanti Dinas Sosial akan memberitahukan kepada kami," sambung dia.
Berdasarkan penelusuran tim GSN yang telah terjun terlebih dahulu berkomunikasi dengan para korban, kondisi mereka cukup memprihatinkan. Ada yang sudah berusia dewasa, tetapi putus sekolah dan ada juga yang trauma.
"Ada yang berusia 20 tahun dan tidak bersekolah. Bahkan ada yang pengin jadi tentara. Kami harus mencarikan solusi, apakah Paket C atau yang lain, nanti akan kami bantu," ujar Teguh.
"Bagi yang tidak ada orangtua, akan kami jadikan satu. Tapi bagi yang ada orangtua, akan kami datangi orangtuanya, maunya seperti apa. Kalau kondisi keuangan tidak mampu, akan kami sekolahkan sampai selesai," lanjut dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29) kabur dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
Seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.
Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F.
Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.
Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
#pengurus-panti-di-tangerang-perkosa-murid #pelecehan-di-panti-asuhan #panti-asuhan-darussalam-an-nur