BEI Beberkan Perbedaan Intraday Short Selling dan Short Selling Reguler
BEI memperkenalkan Intraday Short Selling untuk meningkatkan likuiditas pasar. Temukan perbedaannya dengan short selling reguler di sini! Halaman all
(Kompas.com) 15/10/24 06:39 16482981
JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan implementasi intraday short selling(IDSS) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Nomor II-H dan Peraturan Nomor III-I pada 3 Oktober 2024.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa IDSS merupakan jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada Hari Bursa yang sama.
Dalam transaksi short selling, investor menjual efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun, sehingga efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.
"Intraday Short Sellingmemungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme pinjam-meminjam efek (PME)," ujar Jeffrey dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Perbedaan IDSS dan Short Selling Reguler
Jeffrey menambahkan, perbedaan mendasar antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi.
Dalam short selling reguler, penyelesaian posisi bisa dilakukan lebih dari satu Hari Bursa dan memerlukan pinjam-meminjam efek untuk penyelesaian transaksi di T+2.
Sementara itu, dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.
"Selain menawarkan efisiensi, BEI melihat IDSS sebagai sarana untuk meningkatkan likuiditas pasar dan membantu pelaku pasar mendapatkan keuntungan saat kondisi pasar sedang bearish," tuturnya.
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa IDSS memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi dua arah.
Hal ini tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.
"Implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi," kata Jeffrey.
"Implementasi IDSS merupakan salah satu cara BEI untuk memperkuat perannya dalam menyediakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien," sambungnya.
Manajemen Risiko dan Perhatian Investor Syariah
BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling.
Terkait pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling, BEI memberikan waktu kepada calon AB Short Selling untuk menyesuaikan manajemen risikonya.
Jeffrey juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perhatian dari investor syariah terkait rencana penerapan IDSS dengan tidak memasukkan saham syariah dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Harapannya, pemisahan efek syariah dalam daftar short selling dapat meningkatkan kepercayaan investor syariah dalam berinvestasi sesuai dengan strategi masing-masing.
"Saat ini, Bursa akan fokus pada tahapan implementasi short selling di BEI sembari melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk kebutuhan continuous improvement," tutupnya.
#bursa-efek-indonesia #intraday-short-selling #likuiditas-pasar #jeffrey-hendrik