Batal Bebas, Eks Pejabat Waskita Dihukum MA 2 Tahun Bui dalam Kasus Perintangan Penyidikan Tol MBZ

Batal Bebas, Eks Pejabat Waskita Dihukum MA 2 Tahun Bui dalam Kasus Perintangan Penyidikan Tol MBZ

Eks pejabat PT Waskita divonis 2 tahun bui oleh MA dalam kasus perintangan penyidikan tol MBZ. Putusan itu menganulir vonis bebas di tingkat banding. Halaman all

(Kompas.com) 15/10/24 09:58 16492300

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menghukum Ibnu Nouval, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di tingkat kasasi.

Hukuman ini menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada eks Kepala Divisi V PT Waskita Karya (persero) Tbk itu.

"Pidana dua tahun dan denda Rp 100 juta subisdair 3 bulan penjara," demikian amar putusan yang dikutip Kompas.com dari situs MA, Selasa (15/10/2024).

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Prim Hariyadi bersama hakim agung Agustinus Purnomo Hadi dan hakim agung Jupriyadi pada 9 Oktober 2024.

Mejelis tingkat kasasi menilai, Ibnu Nouval terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari Tribunnews, vonis bebas terhadap Ibnu Nouval sebagai terdakwa obstruction of justice kasus Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) itu dibacakan Majelis Hakim pada akhir Desember 2023 lalu.

"Menyatakan terdakwa Ibnu Nouval tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

Hakim PN Tipikor Jakarta pun membebaskan Ibnu Nauval dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ucap Hakim.

Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum sempat menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

#korupsi-tol-mbz #dugaan-korupsi-tol-mbz #perubahan-material-tol-mbz #pembangunan-tol-mbz #kasus-tol-mbz #sidang-kasus-korupsi-tol-mbz

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/15/09581701/batal-bebas-eks-pejabat-waskita-dihukum-ma-2-tahun-bui-dalam-kasus