PTPP Bersuara soal Suspensi Saham PPRO
PT PP Tbk (PTPP) bersuara mengenai penghentian sementara (suspend) perdagangan saham yang membekap anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO). - Halaman all
(InvestorID) 16/10/24 13:25 16552034
JAKARTA, investor.id – PT PP Tbk (PTPP) bersuara mengenai penghentian sementara (suspend) perdagangan saham yang membekap anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO). Emiten konstruksi pelat merah itu memastikan, suspensi tersebut tidak berdampak pada kinerja operasional PTPP.
Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo menyatakan, PTPP menghormati prosedur dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. “Keputusan (suspense) itu tidak memengaruhi PTPP secara operasional sebagai perusahaan induk. Perusahaan berkomitmen mengoptimalisasi kinerja dan pemenuhan target-target,” terang Joko kepada Investor Daily dikutip Rabu (16/10/2024).
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok perdagangan saham PPRO di seluruh pasar pada Selasa (15/10/2024) kemarin. Suspensi tersebut sehubungan dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU yang membelit PPRO, yang berujung pada penundaan pembayaran bunga obligasi oleh perseroan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Pandjaitan mengumumkan, penghentian sementara perdagangan efek PPRO mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke II (PPRO02BCN4) dan bertujuan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
“BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PPRO di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Call Auction perdagangan efek tanggal 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” jelas Lidia.
Berdasarkan data KSEI, PPRO akan menghadapi Obligasi jatuh tempo untuk Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B senilai Rp 163,5 miliar pada 14 Januari 2025 dengan bunga sebesar 10,6% atau Rp 4,33 miliar.
Direktur Utama PPRO Andek Prabowo menyampaikan, perseroan dalam kondisi PKPU tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur kecuali pembayaran utang itu dilakukan ke seluruh kreditur.
“Oleh karena itu, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga Obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada pemegang Obligasi,” tutur Andek.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #ptpp #saham-ptpp #ppro #pp-properti #suspensi-saham-ppro #bei #pkpu-ppro #obligasi-ppro #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/corporate-action/376815/ptpp-bersuara-soal-suspensi-saham-ppro