Meita Irianty Mual-mual hingga Izin Keluar Ruangan Sebelum Sidang Perdana di PN Depok

Meita Irianty Mual-mual hingga Izin Keluar Ruangan Sebelum Sidang Perdana di PN Depok

Meita Irianty, pemilik daycare yang menganiaya balita, mual-mual saat sidang dan meminta sidang diskors selama beberapa menit. Halaman all

(Kompas.com) 16/10/24 14:17 16553926

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, tersangka penganiayaan balita di daycare Wensen School, minta skors saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/10/2024).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, sidang dakwaan dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.

Meita duduk di kursi terdakwa dengan empat orang tim penasihat hukumnya di sisi kanan, dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sisi kirinya.

Setelah sempat menangis di awal persidangan, kini Meita terlihat jauh lebih tenang.

Penasihat hukum memohon kepada hakim ketua supaya Meita diperkenankan minum air putih.

Setelah Meita menenggak air putih, penasihat hukum melanjutkan kalimatnya yang tadi sempat tertunda.

Di sela pembicaraan kuasa hukumnya, ia beberapa kali menutup mulut dengan kedua tangannya.

Ia menunjukkan gestur dan mengeluarkan suara layaknya orang hendak muntah sebanyak dua kali.

Meita akhirnya menyela sidang dengan meminta skors kepada hakim. Ia juga meminta kantong plastik.

Hakim ketua pun mengizinkan dengan mengetuk palu sekali. Meita yang memperoleh kantong plastik dari petugas ruang sidang lekas pergi meninggalkan ruangan.

Meita pergi ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa mualnya, ditemani beberapa petugas kejaksaan.

Setelah sekitar tiga menit sidang ditunda, Meita kembali masuk ruang sidang. Palu hakim pun berbunyi sekali, tanda sidang dilanjutkan.

Meita didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif dengan jumlah dua poin dakwaan.

"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Eswin.

Selain itu, Meita juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan AMH, yang dititipkan di daycare-nya. Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan. MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, Meita langsung menganiaya MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut.

#meita-irianty-pemilik-daycare-depok #meita-irianty #meita-irianty-aniaya-balita #sidang-meita-irianty

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/16/14175271/meita-irianty-mual-mual-hingga-izin-keluar-ruangan-sebelum-sidang-perdana