Kemenperin: Indonesia Baru Wajibkan 130 SNI, Negara Lain Sudah Ribuan...

Kemenperin: Indonesia Baru Wajibkan 130 SNI, Negara Lain Sudah Ribuan...

Penerapan SNI di Indonesia masih minim. Baru 130 SNI wajib, sementara negara lain ribuan. Apa dampaknya? Halaman all

(Kompas.com) 16/10/24 22:41 16583162

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk industri di Indonesia masih sangat minim.

Saat ini, Indonesia baru mewajibkan 130 sertifikasi SNI, sementara negara-negara lain telah mewajibkan ribuan sertifikasi untuk produk industri mereka.

"Bahwa saat ini negara kita ini masih sangat sedikit memberlakukan SNI wajib. Kalau negara lain mungkin jumlahnya sudah ribuan, kita baru 130 SNI yang diwajibkan," ujar Andi Rizaldi dalam sosialisasi 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib yang digelar di Kuningan, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Andi menjelaskan, sudah ada regulasi yang mengatur sanksi bagi produk industri yang tidak melakukan sertifikasi SNI sesuai yang diwajibkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa sanksi dapat berupa pidana dan denda.

"Kalau ternyata ada pelanggaran terhadap SNI yang sudah diwajibkan, maka akan dikenakan sanksi, baik sengaja maupun tidak sengaja, berupa ancaman pidana dan denda," ungkapnya.

Andi menegaskan, pelanggaran sertifikasi wajib SNI sudah masuk dalam ranah pidana. "Nanti sanksinya pidana plus denda. Jadi tidak bisa memilih, harus dua-duanya," jelasnya.

Di sisi lain, jika terdapat persoalan administrasi terhadap produk industri yang wajib sertifikasi SNI, sanksi yang dikenakan adalah pencabutan izin usaha bagi produsen.

Sebelumnya, Andi mengungkapkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meminta agar 16 Permenperin tentang kewajiban pemberlakuan SNI dapat segera diterapkan.

Ke-16 Permenperin tersebut diluncurkan oleh Menperin pada Senin (14/10/2024).

Beberapa Permenperin yang dimaksud antara lain, Permenperin Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG secara wajib, Permenperin Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel secara wajib, serta Permenperin Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas secara wajib.

Sebagai pelaksana dari pemberlakuan wajib SNI adalah Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), diikuti oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dan Laboratorium Pengujian yang bertugas menguji produk-produk yang telah mendapatkan SNI wajib.

#kemenperin #penerapan-sni #andi-rizaldi #sanksi-pelanggaran-sni

http://money.kompas.com/read/2024/10/16/224100926/kemenperin--indonesia-baru-wajibkan-130-sni-negara-lain-sudah-ribuan-