Pencipta Lagu yang Tak Gabung LMKN Tidak Akan Dapat Royalti
Johnny William Maukar, Komisioner LMKN, menegaskan bahwa pencipta lagu yang tidak mendaftarkan diri tidak akan menerima royalti. Halaman all
(Kompas.com) 17/10/24 06:27 16587376
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar menegaskan, pencipta lagu yang tidak mendaftarkan diri ke LMKN tak akan dapat royalti.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kamu, kalau mau dapat hak ekonomi, kamu harus jadi anggota. Undang-undang bilang begitu. Tidak jadi anggota, kamu tidak dapat,” ujar Johnny saat ditemui Kompas.com di kantornya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Johan tak menampik bahwa masih banyak orang dan komunitas musik yang tidak mengetahui hal tersebut.
Akibatnya, LMKN kerap disalahkan karena dianggap tak memberikan royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta.
Johnny menjelaskan, royalti untuk pencipta lagu atau pemegang hak cipta terbagi menjadi dua, yakni mechanical rights dan performing rights.
Mechanical rights meliputi penerbitan ciptaan, pengadaan ciptaan, penerjemah ciptaan, pengadaptasian atau pengaransemenan ciptaan, dan pendistribusian atau salinan ciptaan.
“Misal, jika lagunya mau diterbitkan, itu urusan si pencipta lagu dengan penerbit. Kalau mau dibandingkan atau diperbanyak lewat DVD, VCD, itu urusannya pencipta lagu. Lagunya mau diterjemahkan, diadaptasi, diaransemen, itu urusan pencipta,” kata Johnny.
Sementara itu, performing rights dikelola oleh LMKN. Performing rights meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan.
“Pertunjukan itu kayak konser musik. Pengumuman itu seperti lagu yang diputar di hotel, restoran, rumah karaoke, toko-toko. Kalau komunikasi, misalnya lewat broadcasting kayak radio dan televisi,” ungkap Johnny.
Tiga unsur tersebut, kata Johnny, merupakan sumber ekonomi pencipta lagu atau pemegang hak cipta yang dikelola oleh LMKN.
Nantinya, sumber ekonomi itu akan didistribusikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di seluruh Indonesia terhadap masing-masing anggota.
“Secara otomatis, suka atau tidak suka, pemerintah sudah menetapkan dalam undang-undang, (tiga hal) itu diurus oleh LMKN,” tambah dia.
#nasib-pencipta-lagu #royalti-pencipta-lagu #peduli-pencipta-lagu