Kemenperin Gencar Sosialisasikan Regulasi Baru SNI Wajib bagi Industri

Kemenperin Gencar Sosialisasikan Regulasi Baru SNI Wajib bagi Industri

Kemenperin terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk 

(Kontan-Industri) 17/10/24 11:58 16597675

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan dan selaras dengan perkembangan industri terkini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan, pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia, sekaligus dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global.
Andi mengemukakan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (16/10).



#industri-manufaktur #kementerian-perindustrian #standar-nasional-indonesia #badan-standardisasi-dan-kebijakan-jasa-industri #andi-rizaldi #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #ma

https://industri.kontan.co.id/news/kemenperin-gencar-sosialisasikan-regulasi-baru-sni-wajib-bagi-industri