Pria yang Todong Pistol ke PPSU di Pasar Minggu Ditetapkan Tersangka
Pria berinisial FA ditetapkan menjadi tersangka karena menodongkan pistol kepada tujuh anggota PPSU yang sedang menebang pohon di depan rumahnya. Halaman all
(Kompas.com) 17/10/24 16:11 16607226
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FA ditetapkan menjadi tersangka karena menodongkan pistol kepada tujuh anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang sedang menebang pohon di depan rumahnya di Pasar Minggu, Selasa (15/10/2024).
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Jaksel, Kamis (17/10/2024).
Gogo menyebut, FA disangkakan Pasal 352 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
Gogo menyebut, pihak Polsek Pasar Minggu masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan FA untuk mengintimidasi tujuh anggota PPSU tersebut.
"Pasalnya Undang-Undang Darurat dan 335 ancaman dengan kekerasan," kata Gogo.
Termasuk soal dugaan FA menggunakan narkoba dan keturunan purnawirawan TNI AD.
Sebelumnya, YU (31) dan enam rekannya sesama anggota PPSU hanya terdiam ketika seorang pria berinisial FA menodongkan pistol keperakan ke arah mereka, Selasa (15/10/2024).
Pagi itu, YU dan enam rekannya mendapat tugas dari lurah Pejaten Barat untuk memangkas pohon tumbang di Jalan Mimosa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pohon tersebut berada di depan rumah FA. Setelah mendapat izin dari sekuriti dan penghuni rumah yang rupanya tante dari FA, para petugas PPSU bekerja.
Namun, alangkah terkejutnya YU dan kawan-kawan ketika FA tiba-tiba muncul di balkon lantai dua rumahnya dan langsung marah-marah serta menodongkan pistol ke arah mereka.